Tuesday, May 3, 2011

whatever.....

Politik...
Pernah dengar politik kotor???? kenapa masyarakat seperti membenci politik, sampai ada yang mengatakan politik itu kotor.... apakah memang benar politik bernoda? atau hanya ungkapan semata?......... Whatever......
persepsi tiap orang berbeda, semua tahu. So, jangan mudah terpengaruh jika tidak tahu asal usulnya......
hhmm... ngomong-ngomong masalah asal usul, aku jadi pengen tahu, sebenernya politik itu kayak gimana sih????,,,, ada yang mengerti masalah politik???
Mohon informasinya. 
Makasih... ^_^

iseng-iseng baca buku politik
Aku dapet informasi dibawah..... baca aja yah... ^_^


Ilmu politik berasal dari ilmu sosial yang memiliki dasar, rangka, fokus dan ruang lingkup yang sudah jelas. Ilmu politik ini lahir pada abad ke-19. pada abad ini IPOL (Ilmu Politik) berkembang pesat dengan cabang ilmu sosial lainnya seperti: sosiologi, antropologi, dan psikologi.

Definisi IPOL
  1. "keseluruhan dari pengetahuan yang terkoordinasi mengenai pokok pemikiran tertentu" (the sum of coordinated knowledge relative to a determined subject). Pertemuan sarjana, prancis 1948. 
  2. "Ilmu adalah pengetahuan yang tersusun, sedangkan pengetahuan adalah pengamatan yang disusun secara sistematis" (Wetenschap is geordende kennis, kennis is gesystenatiseerde observatie) Ilmuan Belanda.
Politik: berbagai macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai apakah yang menjadi tujuan-tujuan dari sistem politik itu menyangkut  seleksi antara beberapa alternatif penyusun skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih itu.
Dalam IPOL dikenal dengan istilah pendekatan tingkah laku (behavioral approach). sebagai gerakan pembaharuan yang dipengaruhi oleh Max Weber dan talcott Parsons.

HUBUNGAN IPOL DENGAN IP LAINNYA
IP SEJARAH
sejarah merupakan alat yang paling penting bagi IPOL kare menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa yang lampau untuk diolah lebih lanjut
IP FILSAFAT
filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut universe (alam semesta) dan kehidupan manusia. Filsafat menjawab pertanyaan seperti: 
  • Apakah azas-azas yang mendasari fakta?
  • Apakah yang dapat saya ketahui?
  • Apakah Azas-azas dari kehidupan?
Filsafat sering menjadi pedoman bagi manusia dalam menetapkan sikap hidup dan tingkah lakunya. 
IP SOSIOLOGI
IP ANTROPOLOGI
IP ILMU EKONOMI
IP PSYKOLOGI SOSIAL
IP ILMU BUMI

 

KONSEP-KONSEP POKOK
  1. Negara (State) => suatu organisasi dalam wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.
  2. Kekuasaan (power) => kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa sehingga tingkah-laku itu menjadi sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yanng mempunyai kekuasaan itu.
  3. Pengambilan Keputusan (decisionmaking) =>keputusan (decision) membuat pilihan dibeberapa alternatif, sedangkan istilah pengambilan keputusan (decisionmaking) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan tercapai.
  4. Kebijaksanaan (Policy, Beleid) => suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.
  5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) => pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
TRIAS POLITICA
Trias politica adalah anggapan bahwa negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yakni:
  1. Kekuasaan Legislatif atau keuasaan membuat UU (rulemaking function)
  2. Kekuasaan Eksekutif atau kekuasaan melaksanakan UU (rule application function)
  3. kekuasaan Yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelangggaran UU (rule adjudication function)
Trias Politica merupakan prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan (functions) sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.
Dilihat dari penjelesan tadi kita bisa paham bahwa kemerdekaan akan lebih terjamin jika ketiaga unsur politik itu tidak pegang oleh orang/kelompok/badan yang sama melainkan harus dipegang oleh orang/kelompok/badan yang berbeda.




No comments:

Post a Comment